Jumat, 02 Oktober 2009

Kontroversi Kubang Sari

Ketua KADIN Kota Cilegon H.Ali Mujahidin dan Ketua Aliansi LSM Kota Cilegon Erick Rebiin menolak rencana kebijakan Wali Kota Cilegon Tb. Aat Syafaat yang akan melanjutkan proyek Pelabuhan Kubang Sari melalui penyertaan modal masyarakat dan tanpa disertai HPL (Hak pengelolaan Lahan) dari BPN pusat.

pernyataan kedua tokoh muda Kota Cilegon itu tentu saja bukan sebuah pernyataan tanpa alasan dan tanpa sebab, apalagi dimaknai sebagai sebuah sikap jumud dan anti terhadap pembangunan. pernyataan kedua tokoh yang getol menyuarakan perubahan di Kota Cilegon tersebut adalah sebuah sikap yang sangat rasional dan objektif mengingat proyek pelabuhan Kubang Sari adalah salah satu proyek di Kota Cilegon yang sarat dengan masalah dari awal prosesnya sampai saat ini.



pernyataan yang disampaikan oleh kedua tokoh Kota Cilegon itu justeru sebagai sebuah bentuk kecintaan mereka terhadap Kota Cilegon, karena mereka tidak ingin melihat Kota Cilegon yang memiliki segudang potensi yang dimilikinya terus digerogoti dan menjadi lahan subur bagi menjamurnya kejahatan korupsi. kehawatiran tersebut menjadi sangat beralasan karena dalam prosesnya yang lalu mega proyek pelabuhan Kubang Sari sudah jelas - jelas telah dikorup dan telah merugikan keuangan Negara sebesar hampir 8 Milyar.

munculnya kebijakan Wali Kota Cilegon yang berencana melanjutkan proyek pembangunan Pelabuhan Kubang Sari dengan melibatkan masyarakat luas melalui penyertaan modal masyarakat tanpa disertai HPL, dinilai sebuah sikap yang penuh dengan ketergesa -gesaan dan hanya akan memunculkan persoalan baru. rencana kebijakan tersebut sangat kental dengan nuansa politisnya ketimbang nuansa pengabdian untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kota Cilegon.

kita semua sadar bahwa tugas pokok seorang Wali Kota adalah menjalankan roda pemerintahan dengan melakukan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakatnya, akan tetapi niat luhur tersebut akan sangat mubazir dan tidak bermakna apabila dalam proses pelaksanaan pembangunannya tanpa mengikuti prosedur yang berlaku atau malah menabrak prosedur - prosedur yang ada. Wali Kota Cilegon harusnya bisa belajar banyak dari proses pembebasan lahan pelabuhan Kubang Sari yang penuh dengan rekayasa dan mengakibatkan terjadinya kejahatan korupsi yang merugikan keuangan Negara Milyaran Rupiah.

sedikit celah kesalahan tentu akan dimanfaatkan oleh gerombolan mafia - mafia proyek untuk mereguk keuntungan pribadi dan ini tentu akan merusak niat luhur untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, karena rakyat justeru akan menjadi korban dari sebuah kebijakan yang tidak populis. pembangunan jelas harus dilakukan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, namun jika tanpa dibarengi dengan sebuah prosedur yang benar dan kajian yang mendalam tentu hanya akan menjadi sebuah kesia -siaan.

Kubang Sari adalah wajah masyarakat Kota Cilegon, wajah kita semua... jika wajah kita pernah tercoreng karena dalam proses pembebasan lahan yang lalu terjadi kejahatan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, maka sekarang kita tidak ingin hal itu terulang kembali.

bukankah hanya orang dungu yang mau terjerumus dua kali kedalam lubang yang sama? Allahu walam. Irhamna ya rohim..

0 komentar: