Minggu, 23 Agustus 2009

AMBISI Ganti Kerugian Kejati Banten




SERANG-Puluhan aktivis mahasiswa Aliansi Mahasiswa Banten Anti Korupsi (AMBISI), Kamis (27/12), Aliansi Banten Anti Korupsi (AMBISI) kembali mendatangi Kantor Kejati Banten Banten. Mereka membawa meja, kursi, dan vas bunga, untuk diserahkan kepada Kejati Banten. Aksi ini itu dilakukan untuk mengganti kerusakan tiga jenis barang serupa yang rusak akibat aksi Ambisi, Selasa (11/12) silam.
Pengembalian itu, menurut pendemo, sebagai bentuk solidaritas nyata terhadap Ubaidillah dan Hujaeni, yang sempet ditahan Polres Serang akibat melakukan perusakan ketiga barang mi.lik Kejati Banten.

Dalam kesempatan sama, masa aksi juga menyerahkan perangkap tikus dan sapu lidi sebagai symbol agar Kejati Banten berani menyapu dan memerangkap setiap koruptor.

Massa AMBISI yang semula terdiri dari 6 (enam) elemen mahasiswa dan pemuda, kini bertambah menjadi 14 elemen, yakni PMII, HAMAS Serang, KAMMI Banten, UMC, IPNU Serang, IMC, Komunitas 30 Sudirman, BEM IAIN SMH Banten, BEM Fakultas Tarbiyah dan Syariah iAIN SMH Banten, BEM UPI Serang, HIMATA Banten Raya dan GMNI Serang.
Disela-sela aksi 4 (empat) perwakilan massa menggelar dialog dengan Ass. Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Yunan Harjaka yang didampingi Asintel Kejati Banten Firdaus Dewilmar. Setengah jam berselang, Koordinator AMBISI Rudi Hermawan yang mengikuti pertemuan menjelaskan dialog tidak menemui titik temu.

Alasannya, Kejati Banten tidak menjawab secara tegas sikap mereka terhadap beberapa kasus tindak pidana korupsi yang mencuat. Kasus itu adalah pembebasan KP3B (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten) aliran dana perumahan, proyek interchange, pembelian t ug boat, retribusi jasa kepelabuhan, pembebasan Kubang Sari, Kredit Usaha Tani Koperasi di Pandeglang dan Lebak, RSUD Pandeglang, Pinjaman 200 milyard oleh Pemkab Pandeglang, dugaan korupsi fiktif dikabupaten Lebak, JLS Tangerang.

Jika Kejati Banten terus menerus bersikap lembek terhadap koruptor yang terbukti menggerogoti keuangan Negara, kita akan kembali dengan jumlah yang besar, tegas Rudi. Untuk mengantisipasi keadaan, Polres Serang mengawal aksi demontrasi ini. Yunan Harjaka menjelaskan, dalam kasus interchange, pihaknya masih menunggu hasil audit BPK tentang besaran kerugian Negara. Sementara menunggu, Yunan menginformasikan, pihaknya masih menanti persetujuan Pengadilan Negeri Serang, terkait izin penyitaan barang bukti.

“Kami perlukan izin dari pengadilan untuk menyita beberapa barang yan terkait, seperti tanah di lokasi, dokumentasi Pemkab Serang, serta surat menyurat antara pemilik tanah awal dengan pembeli,” kata Yunan.

Bagaimana dengan kasus aliran retribusi jasa kepelabuhan ? “Pemeriksaan saksi masih berlangsung”.Awal Januari, tersangkanya akan kami mintai keterangan,” tutur Yunan. (Fierli-Banten Raya Pos Jumat, 28 Desember 2007).

0 komentar: